Fintech Syariah Pastikan Patuhi Aturan Regulator

EKISNEWS – Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) menegaskan, perusahaan financial technology (fintech) legal atau yang sudah terdaftar dan diakui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah pasti akan terus mematuhi peraturan pemerintah. Fintech tersebut pun tidak akan melakukan tindakan di luar ketentuan.

“Karena kami sudah diawasi langsung oleh otoritas yang berwenang. Kami benar-benar harus patuh dengan aturan,” ujar Ketua Umum AFSI Ronald Yusuf Wijaya kepada wartawan di Jakarta, baru-baru ini.

Ia menyebutkan, ada beberapa aspek yang sangat diperhatikan pelaku fintech legal. Di antaranya soal kesesuaian standar bunga pinjaman dengan peraturan pemerintah serta etika dalam penagihan utang.

Bacaan Lainnya

Apalagi, kata dia, pengelola fintech legal diawasi langsung oleh OJK. Maka, kata dia, apa pun pelanggaran hukum yang dilakukan pasti akan diketahui dan penindakannya segera dilakukan.

“Kalau fintech legal melakukan hal yang ilegal. Maka risiko untuk ditutupnya tentu sangat besar,” kata dia.

Salah satu tindakan yang tidak akan dilakukan fintech legal, yaitu menagih hutang selama 24 jam. Padahal dalam ketentuan OJK, waktu penagihan sudah ditentukan.

“Mereka (fintech ilegal) melakukan pembunuhan karakter. Bosnya dicecar, teman-temannya dicecar, itu membuat stres,” ujar dia.

Ronald pun meminta supaya masyarakat memastikan jasa pinjaman daring atau teknologi finansial yang mereka akan akses sudau legal.

Disebutkan, OJK mengatur tata cara dalam penagihan dana dari penyelenggara industri fintech peer-to-peer lending terhadap debitur yang melakukan pinjaman daring guna menjaga agar kinerja industri tetap bertumbuh secara baik.

Tata cara penagihan itu diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi yang diluncurkan pada 8 November 2023.

Peraturan tersebut menetapkan etika penagihan yang patut ditaati oleh penyelenggara seperti penagihan tidak diperkenankan dengan cara ancaman, mengintimidasi, dan merendahkan suku, agama, ras, antargolongan (SARA).

Sumber: republika

-----------

Simak berita pilihan dan terkini lainnya di Google News

Pos terkait