Soal Fatwa Produk Israel, Ini Respons LPPOM MUI

EKISNEWS – Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Muti Arintawati menyatakan, produk makanan dan minuman yang sudah bersertifikat halal tetap halal dan tidak haram untuk dikonsumsi.

Menurut dia, fatwa MUI tak mengharamkan produknya, tapi mengharamkan perbuatan yang mendukung Israel.

“Sepemahaman saya, fatwa MUI tidak mengharamkan produknya, tapi mengharamkan perbuatan yang mendukung Israel,” ujar Muti, Ahad (12/11/2023).

Bacaan Lainnya

Menurut dia, produk makanan dan minuman yang sudah bersertifikat halal tetaplah halal dan tidak haram untuk dikonsumsi. Dia menjelaskan, secara zatnya atau produknya, perubahan halal menjadi haram terjadi jika ada penggunaan bahan haram atau ada kontaminasi dari fasilitas atau lingkungan yang menyebabkan masuknya bahan haram ke produknya.

“Perubahan halal menjadi haram terjadi jika ada penggunaan bahan haram atau ada kontaminasi dari fasilitas atau lingkungan yang menyebabkan masuknya bahan haram ke produknya,” kata dia.

Belakangan dikabarkan, MUI mengeluarkan fatwa yang terkait dukungan terhadap perjuangan Palestina. Di mana, pada fatwa itu dinyatakan bahwa membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel ke Palestina hukumnya haram.

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Miftahul Huda menyebutkan, yang diharamkan MUI terkait agresi Israel ke Palestina itu bukan produknya atau zatnya. Menurut dia, yang diharamkan adalah aktivitas atau perbuatan mendukung secara langsung maupun tidak langsung terhadap Israel.

“Produknya itu tetap halal selama masih memenuhi kriteria kehalalan. Tapi, yang diharamkan itu aktivitasnya, perbuatannya,” kata Miftahul.

Miftahul menjelaskan, di dalam Fatwa MUI itu hanya dituliskan bagi yang mendukung aksi agresi, baik secara langsung dan tidak langsung itu yang diharamkan. Jadi, kata dia, yang diharamkan adalah perbuatan dukungan tersebut dan bukan barang yang diproduksi.

“Yang diharamkan adalah perbuatan dukungan tersebut dan bukan barang yang diproduksi. Jadi, jangan salah dalam memahaminya,” katanya.

Sumber: republika

-----------

Simak berita pilihan dan terkini lainnya di Google News

Pos terkait