Produk Tanpa Sertifikat Halal Dilarang Beredar pada 2024

Produk Tanpa Sertifikat Halal Dilarang Beredar pada 2024

EKISNEWS – Koordinator Bidang Registrasi Halal BPJPH Kementerian Agama Republik Indonesia, H.A. Sukandar mengatakan, kewajiban sertifikasi halal untuk tahap pertama akan menyasar tiga kategori. Pertama, produk makanan dan minuman (mamin). Kedua, yaitu bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan baku penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

“Untuk tahap pertama adalah untuk makanan dan minuman, karena ini merupakan kebutuhan yang mendasar, sampai 17 Oktober 2024 semua produk harus punya sertifikat halal,” ujar Sukandar dalam Sosialisasi Mendapatkan Sertifikasi Halal via YouTube Kementerian Investasi/BKPM, Rabu (12/10).

Dengan demikian, pada tahun 2024 targetnya seluruh produk makanan dan minuman sudah punya sertifikat halal. Sukandar menambahkan, pemerintah telah menyusun road map untuk memberikan sertifikasi halal pada berbagai produk barang dan jasa di Indonesia.

Menurutnya, apabila setelah 17 Oktober 2024 masih ada produk makanan dan minuman belum mengantongi sertifikat halal, maka siap-siap produk tersebut tidak bisa diedarkan di pasar. “Bila pada tanggal 18 Oktober 2024 belum punya sertifikat halal, berarti produknya tidak bisa diperdagangkan,” katanya.

Bacaan Lainnya

Sertifikasi Halal Bukan Sekadar Regulasi

Sukandar mengatakan, sertifikasi halal bukan hanya sekedar regulasi pemerintah semata, secara tidak langsung merupakan perintah yang tertuang dalam Alquran.

“Sertifikasi ini bukan hanya perintah regulasi, tetapi ada di kitab suci, oleh karena itu untuk pelaku usaha ini punya kewajiban moral agar bagaimana produk yang diproduksi itu, punya tujuan agar masyarakat yang membeli produk itu merasa aman, dan nyaman,” ujarnya.

Pemerintah juga menargetkan Indonesia ke depan dicanangkan untuk menjadi pusat industri halal di dunia. Salah satu upaya awal adalah melakukan sertifikasi halal kepada produk yang ada.

Ketentuan tentang sertifikat halal diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Pengesahan untuk mengetahui kehalalan pada suatu produk ini menjadi wewenang Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pendaftaran sertifikasi halal dilakukan satu pintu melalui pstp.halal.id untuk mempermudah pelaku usaha. (rel)

-----------

Simak berita pilihan dan terkini lainnya di Google News

Pos terkait