Wisata Halal Butuh Dukungan Komprehensif

EKISNEWS – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mendorong adanya kajian komprehensif untuk meraih potensi pengembangan pariwisata halal.

Menurut Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kemenparekraf Vinsensius Jemadu, koordinasi lintas kementerian dan lembaga serta akademisi diperlukan untuk mendukung arah regulasinya.

“Pengembangan pariwisata berbasis apa yang kami sebut sebagai ramah Muslim dan kesehatan harus dilakukan berdasarkan kajian komprehensif untuk memastikan ekosistem yang mendukung,” kata Vinsensius dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi X DPR di Jakarta, Senin (12/12).

Bacaan Lainnya

RDP tersebut dilaksanakan untuk melakukan pendalaman naskah akademik dan draf rancangan undang-undang (RUU) tentang kepariwisataan. Menurut Vinsensius, selama ini Kemenparekraf kerap menerima usulan atau proposal untuk penetapan wisata halal di daerah-daerah.

“Tentunya ini harus melalui satu kajian yang komprehensif, yang betul-betul melibatkan akademisi dan pemangku kepentingan yang lain. Sehingga, kita bisa melihat ekosistem yang ada itu betul-betul disiapkan dengan baik,” kata Vinsensius.

Dia menyampaikan, dibutuhkan keterlibatan Kementerian Agama untuk mengimplementasikan pengembangan wisata halal. Dengan demikian, ujarnya, proses pembinaan bisa dilakukan secara kolaboratif.

Pada kesempatan itu, Kemenparekraf turut menyampaikan lima poin untuk pendalaman naskah akademik RUU Kepariwisataan. Kelima poin tersebut, yakni destinasi dan industri pariwisata, pemasaran, dan promosi pariwisata.

Kemudian, digitalisasi dan penguatan infrastruktur TI serta kelembagaan asosiasi pariwisata dan SDM kepariwisataan. Selain itu, terdapat poin strategi dan arah pariwisata keberlanjutan dan pengaturan izin usaha kepariwisataan.

Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mengatakan, Panitia Kerja (Panja) RUU Kepariwisataan Komisi X akan melanjutkan tahapan pembahasan draf beleid tersebut. Syaiful berharap, RUU tersebut bisa disepakati pada tahun depan.

“Kita akan menindaklanjuti tahapan-tahapan berikutnya. Semoga RUU ini bisa kita tuntaskan tahun depan sebagai hadiah kebangkitan pariwisata kita pada 2023,” kata Syaiful.

Panja RUU Kepariwisataan menilai, sektor pariwisata memiliki posisi strategis dalam sistem perencanaan negara sehingga pengaturannya perlu dilakukan secara komprehensif dan diintegrasikan dengan sektor lainnya.

Dia menyebut, perlu ada langkah-langkah inovatif antara DPR dan pemerintah dalam merumuskan substansi pengaturan mengenai pendanaan, kelembagaan, dan permasalahan tumpeng-tindih kewenangan pemerintah daerah dan kementerian/lembaga (K/L). Selain itu, perlu ada dukungan kolaborasi antarpemda serta integrasi infrastruktur akses dengan destinasi pariwisata.

Dia melanjutkan, dibutuhkan strategi mengintegrasikan potensi budaya dan cagar budaya dengan destinasi pariwisata lain serta tema-tema destinasi berkelanjutan.

Pada kesempatan tersebut, Panja RUU Kepariwisataan juga meminta Kemenparekraf memperkuat filosofi kepariwisataan yang tidak hanya menekankan tujuan ekonomi, tetapi juga diplomasi dalam bidang sejarah dan gastronomi.

Sumber : Antara

-----------

Simak berita pilihan dan terkini lainnya di Google News

Pos terkait