UU PPSK Perkuat Akses Modal BPRS

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) bersama Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia (kedua kiri) dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (8/12/2022). Rapat kerja tersebut membahas mengenai naskah Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK). - (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) bersama Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia (kedua kiri) dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (8/12/2022). Rapat kerja tersebut membahas mengenai naskah Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK). – (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

EKISNEWS – Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) akan membuka pintu akses modal yang lebih luas untuk memperkuat permodalan bagi industri bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS). Salah satunya, BPRS dapat memperkuat permodalan dengan masuk ke pasar modal.

“UU PPSK akan memberi pintu akses modal bagi industri BPRS yang asetnya sudah hampir Rp 20 triliun. Satu per satu BPRS yang tumbang dapat diselamatkan dengan suntikan modal yang kuat dari publik,” kata Direktur Utama PT BPRS Harta Insan Karimah (HIK) Parahyangan, Martadinata, di Jakarta, akhir pekan lalu.

Bacaan Lainnya
ekispedia

Martadinata mengatakan, kemampuan BPRS untuk berkembang di dunia digital juga terakomodasi dalam UU PPSK. Dia menjelaskan, hak BPRS untuk mendapatkan modal dari publik dengan mekanisme pasar modal dalam UU PPSK telah sejalan dengan tuntutan salah satu BPRS dalam uji materi UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada awal 2022. Kendati tidak dikabulkan MK, tuntutan tersebut kemudian diakomodasi dalam UU PPSK.

“Kemampuan BPRS mengelola dana masyarakat terkecil sekalipun dapat dilakukan sebagaimana jaringan BPRS yang telah menyebar ke pelosok nusantara. Kemampuan BPRS yang tetap tumbuh dan bertahan dalam melewati berbagai masa krisis, mulai dari krisis 1998, 2002, 2008, dan pandemi Covid-19 menunjukkan bahwa industri BPRS cukup kuat,” ujarnya.

Martadinata menuturkan, industri BPRS kini memiliki arah baru dalam kegiatan operasional seusai disahkannya UU PPSK pada pekan lalu. Menurut dia, terdapat tiga hal dalam UU PPSK yang memberikan alat-alat baru untuk keberlangsungan industri BPRS, yaitu keleluasaan transaksi, hak BPRS untuk mendapatkan dana dari publik dan penempatan modal di lembaga pendukung BPRS.

“Ketiga alat-alat baru BPRS tersebut perlu diperkuat dalam aturan turunannya, yaitu peraturan Bank Indonesia dalam hal aktivitas transfer dana dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Hal ini tentu akan memberi akselerasi baru bagi pertumbuhan BPRS ke depan,” katanya.

Sebelumnya, Martadinata menyebut, BPRS tidak diperkenankan bekerja sama dengan perusahaan switching dan perusahaan pelaksana jasa pembayaran lainnya untuk memfasilitasi aktivitas transfer dana. BPRS hanya boleh bekerja sama dengan bank umum, bank umum syariah (BUS), atau unit usaha syariah (UUS).

Martadinata memaparkan, dalam UU PPSK, lalu-lintas pembayaran dalam dunia keuangan untuk BPRS menjadi lebih longgar. Dengan demikian, BPRS tidak lagi memerlukan mediator perbankan untuk memberikan layanan transfer dana. BPRS dapat memilih perusahaan jasa pembayaran lainnya yang membantu aktivitas transfer dana tersebut.

“Ke depan, kondisi BPRS akan terus tumbuh dari 167 BPRS yang ada di seluruh pelosok nusantara. Ini menjadi peluang bagi masyarakat Indonesia untuk mendapatkan instrumen transaksi keuangan dan investasi. Literasi keuangan pun akan berkembang sampai pelosok negeri,” ujarnya.

UU PPSK diharapkan dapat memperkuat pertumbuhan BPR sekaligus mendorong penguatan UMKM. Beleid itu mengubah nama Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi Bank Perekonomian Rakyat. Menteri Keungan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, perubahan nama dan fungsi BPR, yakni untuk mendorong pertumbuhan bisnis UMKM sekaligus menopang perekonomian nasional.

“RUU PPSK juga menguatkan fungsi BPR dengan pengubahan nama menjadi Bank Perekonomian Rakyat dan memperluas bidang usahanya ke arah penukaran valuta asing dan transfer dana sehingga lebih berkembang,” ujarnya.

BPR juga bisa berekspansi dengan masuk ke pasar modal. Hal itu diharapkan turut meningkatkan efisiensi dan profitabilitas BPR.

Selain itu, Indonesia Fintech Society (Ifsoc) juga menyambut positif kehadiran UU PPSK. Beleid tersebut diharapkan dapat mempercepat inklusi keuangan dan meningkatkan stabilitas ekonomi serta mendorong perlindungan konsumen di sektor keuangan digital Indonesia.

Ketua Steering Committee Ifsoc Rudiantara menekankan pentingnya harmonisasi pengaturan di sektor keuangan melalui berbagai peraturan pelaksana yang akan disusun nantinya.

“Percepatan penyusunan aturan pelaksana dan harmonisasi regulasi menjadi agenda prioritas ke depan yang perlu dikawal agar dapat memberikan kepastian hukum melalui framework yang adaptif serta kejelasan implementasi teknis dari ketentuan UU PPSK,” kata Rudiantara.

-----------

Ikuti kami di Google News, WhatsApp Channel

Pos terkait