Perumahan The Vajra

Malaysia Jadi Negara Pertama Izinkan Bayar Zakat Pakai Kripto

Table of Contents

ilustrasi Bitcoin

EKISNEWS - Malaysia menjadi negara pertama di dunia yang mengizinkan pembayaran zakat menggunakan aset digital, yakni kripto. Untuk diketahui pembayaran zakat biasanya menggunakan pembayaran tunai atau non-tunai menggunakan mata uang resmi negara.

Kepala Eksekutif Pusat Pengumpulan Zakat Dewan Agama Islam Wilayah Federal (PPZ-MAIWP), Datuk Abdul Hakim Amir Osman mengatakan inisiatif ini bertujuan untuk mendidik umat Islam tentang kewajiban zakat mereka di era teknologi blockchain.

Berdasarkan laporan Buletin TV3, disebutkan bahwa upaya inovatif oleh PPZ-MAIWP ini merupakan inisiatif terbaru untuk menyederhanakan pembayaran zakat. Laporan itu menyebut warga Malaysia dilaporkan memiliki aset digital senilai RM16 miliar, yang wajib dizakati.

"Di antara mereka yang berusia 18 hingga 34 tahun, 54,2% dari total investor terlibat dalam dunia kripto. Oleh karena itu, kami melihat ini sebagai sumber zakat baru, sumber kekayaan baru, terutama bagi generasi muda," katanya, dikutip dari New Straight Times, Sabtu (28/12).

Diketahui izin membayar zakat menggunakan kripto telah dilakukan sejak 2023. Catatan terkini, pengumpulan zakat dari aset digital meningkat 73% sebesar RM 25.983,91 pada 2023. Sementara pengumpulan tahun ini telah mencapai RM 44.991,97.

Ia menambahkan bahwa sidang ke-134 Komite Konsultatif Hukum Islam Wilayah Federal juga memutuskan bahwa mata uang digital adalah komoditas yang dapat diperdagangkan, kemudian zakat bisnis ditetapkan sebesar 2,5%-nya.

"Digitalisasi praktik keagamaan menunjukkan bahwa Islam terus berkembang dan beradaptasi dengan kebutuhan para pengikutnya yang terus berkembang," pungkasnya.

Sumber: detik

Sejasa Net