RUU P2SK Bakal Bikin Ketentuan Spin Off UUS Lebih Moderat

Table of Contents
RUU P2SK Bakal Bikin Ketentuan Spin Off UUS Lebih Moderat

EKISNEWS - Wakil Ketua Badan Penasehat Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Bambang Soesatyo menilai, pelaku perbankan yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS) banyak yang belum siap memisahkan UUS-nya sesuai aturan UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Adapun UU tersebut mengamanatkan agar UUS harus memisahkan diri dari induk perbankan (spin off) paling lambat 16 Juli 2023.

Adapun skema pemisahan UUS yang dapat dilakukan perbankan meliputi mendirikan BUS baru, melakukan konversi dari konvensional menjadi syariah, dan mengalihkan hak dan kewajiban UUS kepada BUS yang sudah ada.

Menurut Bambang, persoalannya sekarang berdasarkan data Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), hingga 2020 masih terdapat 9-12 UUS yang menyatakan belum siap.

Sementara menurut data Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo), hingga agustus 2022 masih ada 21 UUS yang harus spin off dari induk perbankan.

"Di tengah perekonomian yang belum atau tengah berupaya bangkit dan memulihkan diri dari dampak pandemi, implementasi spin off trntu bukan hal yang mudah. Dalam wacana yang berkembang di ranah publik muncul aspirasi yang mengemuka terkait kebijakan spin off diantaranya adalah penundaan tenggat waktu atau perubahan kebijakan spin off dari yang bersifat mandatory menjadi sebuah pilihan sukarela atau voluntary," ujar Bambang dalam webinar bertajuk Kejelasan Spin Off UUS, Rampungkah di 2023, di Jakarta, baru-baru ini.

Dia bilang, satu hal yang penting dikemukakan adalah kebijakan apapun yang diambil haruslah berkiblat pada tujuan awal lahirnya kebijakan spin off UUS yaitu menciptakan struktur perbankan nasional yang kuat dan bermuara pada penguatan perekonomian nasional.

"Menyikapi berbagai aspirasi dan kendala dalm implementasi kebijakan spin off tersebut, mayoritas fraksi di DPR sebagaimana tergambar dalam pandangan komisi XI DPR memiliki kesepahaman bahwa ketentuan spin off UUS sebaiknya diserahkan kepada pelaku usaha. Selain itu, ketentuan spin off UUS tersebut juga akan menjadi bagian materi pembahasan RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK)," pungkasnya.

Menurutnya, tujuan yang ingin dicapai adalah membuat ketentuan spin off UUS menjadi lebih moderat sehingga diharapkan tidak justru menjadi langkah kontraproduktif dalam pengembangan industri keuangan syariah di tanah air.

"Di sisi lain pelaku usaha juga tidak dibatasi ketentuan waktu yang bisa saja sangat subyektif dan tidak mencerminkan objektivitas fakta di lapangan," tambahnya.

Dalam webinar yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, untuk melakukan pemisahan UUS atau spin off setidaknya terdapat lima tantangan utama.

Pertama, kekurangan modal untuk mendirikan bank syariah baru dan di sisi lain BUK juga butuh tambahan modal untuk memenuhi kewajiban permodalan.

Kedua, biaya operasional lebih tinggi karena sebelumnya UUS dapat menggunakan semua fasilitas BUK induk. Lebih lanjut, Dian menambahkan, tantangan yang ketiga adalah potensi pelampauan Batas maksimum penyaluran dana (BMPD) karena selama menjadi UUS, BMPD dihitung dari modal induk.

Kemudian yang keempat adalah potensi penurunan aset BUS hasil pemisahan, dan kelima adalah diferensiasi model bisnis.

Menurutnya, untuk menghadapi berbagai tantangan tersebut, ada solusi yang bisa diambil perbankan.

"Pertama adalah voluntary spinoff dalam rangka mendorong konsolidasi. Kedua, aksi korporasi yang mencakup merger, konversi, maupun mencari investor strategis untuk mencari kekurangan permodal. Ketiga adalah sinergi perbankan. sinergi perbankan antara BUS dan BUK induk akan menjadi solusi dalam mengatasi biaya operasional yang tinggi. Keempat adalah investment account, produk investment account yang mnggunakan sumber dana dari induk dapat menjadi solusi dalam mengatasi pelampauan BMPD BUS setelah spin off dan penurunan aset. Terakhir, meningkatkan inovasi produk yang khas perbankan syariah yakni pengembangan produk yang tidak dapat dilakukan di bank konvensional agar dapat mengambil pasar yang lebih luas," imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Infrastruktur Ekosistem Syariah KNEKS Sutan Emir Hidayat menilai, ada sejumlah urgensi mengapa Spin Off UUS harus dilakukan.

"Pertama, pemenuhan dan kepatuhan terhadap ketentuan regulasi existing. Kedua, menambah jumlah Bank Umum Syariah (BUS) di Indonesia (dari kondisi existing 12 BUS). Ketiga, mendorong independensi UUS saat menjadi BUS,dari sisi manajemen, operasional dan pengembangan produk. "Lalu mendorong keseriusan induk dalam mengawal kemandirian UUS dan Anak usaha pasca spin off. Berikutnya potensi peningkatan market share industri pasca seluruh spin-off selesai, serta implementasi kolaborasi dengan induk pasca spin-off melalui sinergi perbankan untuk menjaga kualitas layanan," ungkapnya. (rel)

Sumber: sindo