Potensi Syariah Memulihkan Ekonomi Nasional

Table of Contents
Potensi Syariah Memulihkan Ekonomi Nasional

EKISNEWS - Sejumlah negara di dunia sudah melirik ekonomi syariah sebagai sumber pertumbuhan baru guna menopang perekonomiannya.

Di tengah meningkatnya permintaan produk halal dunia, Indonesia menempati posisi strategis, yakni 87,2% penduduk Indonesia adalah muslim.

Tentunya nilai konsumsi dari 237,32 juta penduduk muslim tersebut merupakan peluang yang besar dan dapat menjadi akseleran pemulihan ekonomi nasional.

Alhasil, jika dibandingkan dengan hanya mengupayakan pasar luar negeri, pemenuhan konsumsi masyarakat dari produksi dalam negeri juga penting diupayakan.

Mengingat, Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi Pusat Industri Produk Halal dunia dan pemerintah berkomitmen mencapai visi tersebut pada 2024.

Melalui pembentukan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), pemerintah berkomitmen untuk mewujudkan hal tersebut di mana fokusnya adalah menyatukan langkah seluruh pelaku industri dan pemangku kepentingan terkait guna memperkuat ekosistem ekonomi syariah di Indonesia.

Memperkuat ekosistem syariah pun dapat dilakukan dengan memupuk SDM yang berkompetensi di bidang industri ekonomi dan keuangan syariah, apalagi saat ini, hanya 10% dari pekerja di industri keuangan syariah yang memiliki latar pendidikan ekonomi dan keuangan syariah, sedangkan 90% lainnya berlatar belakang pendidikan lain, baik konvensional ataupun umum.

Salah satu sektor yang menarik adalah industri mamin, yaitu merujuk pada laporan State of the Global Islamic Economy (SGIE) bahwa pangsa pasar halal food Indonesia berada di kisaran Rp2.300 triliun.

Di sisi lain, adanya UU No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mewajibkan barang yang masuk, beredar, dan diperdagangkan wajib bersertifikat Halal telah mendorong para pelaku industri untuk berlomba-lomba mendaftarkan produknya untuk mendapatkan sertifikasi halal.

Sektor lain yang memegang peranan penting dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia adalah investasi. Sebab hingga akhir 2021, total aset pasar modal syariah di Indonesia mencapai Rp1.235 triliun atau setara dengan 17,37% dari market share pasar modal secara nasional.

Kemudian, pendanaan ekonomi syariah yang berasal dari instrumen pasar modal seperti sukuk korporasi terus mencatatkan pertumbuhan.

Hingga Desember 2021, total pendanaan perusahaan, termasuk perusahaan yang bergerak di ekonomi syariah, melalui sukuk korporasi mencapai Rp66,5 triliun dengan total penerbitan 327 sukuk.

Selain sukuk, pendanaan investasi di sektor ekonomi syariah juga dapat dilakukan melalui penerbitan saham syariah. Pada akhir 2021, tercatat sebanyak 495 saham syariah yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia dengan nilai kapitalisasi pasar mencapai Rp3.983 triliun atau setara dengan 48,3%.

Di samping itu, dengan berdirinya BPKH, dana pensiun syariah, layanan syariah BP Jamsostek, serta unit investasi syariah di PT Taspen, membuka potensi permintaan yang cukup tinggi terhadap instrumen investasi berbasis syariah.

Tidak hanya itu, perkembangan ekonomi Islam secara global, khususnya di bidang investasi, menunjukkan adanya upaya pemulihan pascapandemi Covid-19.

Angka investasi ini meningkat dari tahun sebelumnya sebesar 118%. Investasi di sektor keuangan syariah tercatat mendominasi yaitu 66,4% dibandingkan dengan sektor ekonomi syariah lainnya, seperti sektor makanan halal, farmasi, dan media.

Pertumbuhan Positif

Sejalan dengan pertumbuhan secara global, sektor keuangan syariah di Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang positif selama setahun terakhir. Jika dilihat secara global, pertumbuhan keuangan syariah dari 2020 hingga 2021 sebesar 7,8%.

Sementara itu, pertumbuhan keuangan syariah di Indonesia pada periode yang sama mencapai 13,82%. Dari data tersebut, dapat dilihat industri keuangan syariah Indonesia mampu bertumbuh lebih baik dari industri secara global.

Melalui sebagian sektor tersebut, Pemerintah melalui KNEKS memiliki Masterplan Industri Halal Indonesia. Masterplan ini berisi visi, misi, aksi strategis, dan quick wins atas inisiatif percepatan pengembangan industri halal di Indonesia.

Di dalam masterplan tersebut, program prioritas akan diimplementasikan lintas sektor dan lembaga secara progresif oleh seluruh pemangku kepentingan terkait.

Dalam proses penyusunannya pun turut melibatkan regulator, akademisi, pelaku industri/pengusaha, dan asosiasi.

Dengan demikian, inisiatif strategis yang tersusun akan terimplementasikan secara berkesinambungan dalam mencapai tujuan bersama menjadikan Indonesia pusat produsen halal dunia pada 2024.

Sumber: bisnis

Post a Comment